Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas PNS

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri


Berikut ini ketentuan atau aturan baru penggunaan pakaian dinas bagi PNS atau aparatur sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ketentuan atau aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah 

Dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri disebutkan bahwa  beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagai berikut: 

Jenis Pakaian Dinas menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
1.       Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a)   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)     PDH Warna khaki;
2)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)     PDH batik
b)   Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c)   Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d)   Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

2.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)   PDH Warna khaki;
2)   PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)   PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

3.       Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari: 
1.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
a)     PDH Warna khaki;
b)     PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
c)     PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
2.    Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
3.    Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
4.    Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
5.    Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
6.    Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
7.    Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Selanjutnya dalam Pasal 12 ditetapkan
1.        Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2.        Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
3.        Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut ini Jadwal Baru Penggunaan Pakaian Dinas PNS berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah



Berikut ini ketentuan model pakaian dinas kemeja Putih yang berlaku Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
1. Model Kemeja Putih Pria

2  Model Kemeja Putih Wanita




LINK DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANGPAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DL LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DANPEMERINTAH DAERAH (Disini)

Demikian informasi ini tentang Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri. Semoga bermanfaat.


=========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter