Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015. SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 ini menjadi salah satu dasar Pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015
SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 Memutuskan, sebagai berikut:
Pertama : Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahap I adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Jumlah sasaran siswa penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahun Anggaran 2015 Tahap I sebanyak 1.396.501 siswa akan disalurkan melalui TabunganKu atau Virtual Account.
Ketiga : Masing-masing siswa akan menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa.
Keempat : Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Kelima : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2015, tanggal 14 November 2014 tentang Pengesahan DIPA Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan dan Subsidi Peningkatan Mutu SMP: Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES) tahun 2015.
Keenam : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Download Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan Klik link download di bawah ini
Untuk Lampiran Daftar Nama Siswa Penerima Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Berikut ini contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk persyaratan pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Indonesia Pintar (PIP)
Demikian informasi tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat.
=========================
Tags:
Dapodik