SK Daftar Penerima Untuk Pencairan Bantuan BSM / PIP / KIP Tahap I Tahun Anggaran 2015

DOWNLOAD SK DAFTAR PENERIMA UNTUK PENCAIRAN BANTUAN BSM / PIP / KIP TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2015


Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (KIP-PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015. SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 ini menjadi salah satu dasar Pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015

SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 Memutuskan, sebagai berikut:
Pertama  :  Penerima bantuan Program  Indonesia  Pintar  (KIP-PIP)  Tahap  I  adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database  Pokok  Pendidikan  (DAPODIK) yang  berasal  dari  keluarga pemegang  Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  dan/atau  merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Kedua   :  Jumlah  sasaran  siswa  penerima  Bantuan  Program  Indonesia  Pintar (KIP-PIP) Tahun  Anggaran 2015 Tahap I sebanyak 1.396.501 siswa akan disalurkan melalui TabunganKu atau Virtual Account.

Ketiga  :  Masing-masing  siswa  akan  menerima  Bantuan Siswa  Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00  (Tujuh  ratus  lima  puluh  ribu  rupiah)/siswa,  untuk  kelas  9 sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa.

Keempat   :  Mekanisme  penyaluran  dan  pemanfaatan  Bantuan  Program  Indonesia Pintar  (PIP)  berpedoman  kepada  Petunjuk  Teknis  Pemberian  Bantuan Program  Indonesia  Pintar  (PIP)  yang  diterbitkan  oleh Direktorat Pembinaan  Sekolah  Menengah  Pertama,  Direktorat  Jenderal Pendidikan  Dasar, Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan Tahun 2015. 

Kelima   :  Biaya  yang  timbul  sebagai  akibat  dari  pelaksanaan  Keputusan  ini  dibebankan pada Daftar  Isian Anggaran  (DIPA)  Nomor  :  SP  DIPA-023.03.1.666032/2015, tanggal 14 November 2014 tentang Pengesahan DIPA  Kegiatan  Penjaminan  Kepastian  Layanan  dan  Subsidi Peningkatan Mutu SMP: Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES) tahun 2015. 

Keenam  :  Jika  dikemudian  hari  terdapat kekeliruan  dalam  Keputusan  ini,  akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Keenam  :  Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Download Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan Klik link download di bawah ini


Untuk Lampiran Daftar Nama Siswa Penerima Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Berikut ini contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk persyaratan pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Indonesia Pintar (PIP)

Demikian informasi tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP)  Tahap I Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat.

=========================

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter