Daftar Gaji Pokok POLRI Tahun 2018 ternyata masih sesuai PP No 32 Tahun 2015 Tentang Kenaikan Gaji POLRI Tahun 2015
|
Di tahun 2018 ada beragam isi terkait gaji PNS dan POLRI, namun terntaya Gaji Pokok POLRI / Kepolisian tahun 2018 masih sesuai PP No 23 Tahun 2015. Ini disebabkan belum ada lagi kenaikan gaji pokok POLRI setelah terbitnya PP tersebut. Sebagaimana diketahui Daftar gaji Pokok POLRI / POLISI sesuai PP Nomor 32 Tahun 2015 ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan dinyatakan bahwa daftar gaji pokok baru POLRI sesuai kenaikan gaji POLRI tahun 2015 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Berikut ini Daftar Gaji Pokok POLRI / Kepolisian tahun 2018 ntuk golongan I jika masih mengacu pada Daftar Gaji Pokok sesuai PP 32 tahun 2015 uadalah sebagai berikut:
Daftar Gaji Pokok Anggota POLRI Gol I Sesuai PP No 32 Tahun 2015
|
Adapun Daftar Gaji Pokok POLRI / Kepolisian tahun 2018 untuk golongan II jika masih mengacu pada Daftar Gaji Pokok sesuai PP 32 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji Pokok Anggota POLRI Gol II Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Sedangkan Daftar Gaji Pokok POLRI / Kepolisian tahun 2018 untuk golongan III jika masih mengacu pada Daftar Gaji Pokok sesuai PP 32 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji Pokok Anggota POLRI Gol III Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Berikut Daftar Gaji Pokok POLRI / Kepolisian tahun 2018 untuk golongan IV jika masih mengacu pada Daftar Gaji Pokok sesuai PP 32 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji Pokok Anggota POLRI Gol IV Sesuai PP No 32 Tahun 2015 |
Tags:
Info