Persyaratan Tunjangan khusus Guru honorer.

Berdasarkan Juknis Aneka Tunjangan Guru, terdapat beberapa peluang yang dimiliki Guru  honorer untuk mendapatkan beberapa tunjangan guru, antara lain tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus, dan tunjangan profesi atau sertifikasi. Berikut ini beberapa kriteria untuk mendapatkan tunjangan khusus Guru  honorer.

Untuk mendapat tunjangan fungsional bagi Guru honorer atau guru bukan pegawai negeri sipil, Guru  honorer harus memenuhi syarat, antara lain sebagai berikut
1.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2.  Diprioritaskan  kepada  Guru  honorer yang  memiliki jam  mengajar  lebih  dari  24  jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2005  tentang Guru  dan  Dosen  dan  mengajar  pada satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  masyarakat dan dibuktikan  dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang  diterbitkan  oleh  penyelenggara pendidikan; 
3.  Diutamakan  bagi  Guru  honorer yang  mengajar  mata  pelajaran yang  sesuai  dengan kualifikasi  akademiknya  dan  dibuktikan  dalam  sistem  data  pokok pendidikan  (Dapodik)  atau  melalui  surat  keterangan  dari  kepala  sekolah dan  telah  diverifikasi/disahkan  oleh  Dinas  Pendidikan  Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4.  Diprioritaskan  kepada  Guru  honorer dalam  jabatan  yang  berkualifikasi  S-1/D-IV  atau Guru  honorer dalam  jabatan  yang  sedang mendapat  kesempatan  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5.  Guru  honorer yang  yang  telah  mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6.  Guru hororer atau guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  
Besaran Tunjangan Fungsional adalah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7  Tahun  1983  Tentang  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sedangkan persyaratan untuk mendapat tunjangan khusus, Guru  honorer harus memenuhi syarat mengajar di daerah khusus. Adapun kriteria daerah penerima tunjangan khusus (DASUS) adalah
1.    Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah: a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar; b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
2.    Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
3.    Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut: a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. 4. Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut: a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik; b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
4.    Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (duaribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Besaran Tunjangan Khusus untuk Guru  honorer atau guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan Jumlah dana tunjangan  khusus bagi  guru  bukan  PNS  yang  belum  di  inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi untuk Guru  honorer atau guru bukan pegawai negeri sipil, Guru  honorer harus sudah memiliki sertifikat pendidik. Pada sekolah swasta dan sekolah di bawah naungan Kemenag sudah banyak Guru  honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik. Untuk Guru  honorer di sekolah negeri, quota terbanyak baru didapat mulai tahun ini.
Selain harus memiliki sertifikat pendidik, syarat lainnya untuk mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi untuk Guru  honorer atau guru bukan pegawai negeri sipil antara lain
1.  Guru  honorer atau Guru Tetap Bukan  PNS  yang  diangkat  oleh  Kepala  Daerah  yang  dibuktikan  dengan  SK Pengangkatan  oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  atau  pejabat  yang  diberi  kewenangan oleh  Bupati/Walikota/Gubernur  yang  masih  berlaku  dan  pembiayaannya  dibebankan pada  APBD  atau  Guru  Tetap  Yayasan  yang  dibuktikan  dengan  SK  Pengangkatan  oleh Ketua  Yayasan,  dan  mengajar  pada satuan  pendidikan  di  bawah  binaan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG)  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.  Setiap  guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3.  Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4.  Sebelum  berlakunya  Pasal  17  mengenai  rasio  guru  siswa  pada  Peraturan  Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu pada awal tahun 2016, bagi satuan pendidikan yang  hanya  memiliki  satu  rombongan  belajar  pada  tingkat  kelas  tertentu  maka  jumlah rasio  guru  siswa  dapat  kurang  dari  20  untuk  SD/SMP/SMA  dan  kurang  dari  15  untuk TK/SMK.
5.  Beban  kerja Guru  honorer  ditentukan  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  di  rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
6.  Beban kerja Guru  honorer  adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  1  (satu)  minggu,  sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
7.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru:
a.  Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013  pada  semester  pertama  menjadi  Kurikulum  Tahun  2006  pada  semester  kedua tahun  pelajaran  2014/2015.  Dalam  hal  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK  tersebut  tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka per  minggu,  pemenuhan  beban  mengajar  dilakukan melalui  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi  Kegiatan  Pembelajaran/Pembimbingan  Bagi  Guru  yang  Bertugas  pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
b.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  satuan  pendidikan,  mengajar  paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang  dimilikinya  atau  membimbing  40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.  Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu  atau  membimbing  80  (delapan puluh)  peserta  didik  bagi  wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  berasal  dari  guru bimbingan  dan  konseling/konselor,  untuk  jumlah  wakil  kepala  satuan  pendidikan jenjang pendidikan SMP adalah sebagai berikut.
i.  1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii.  10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii.  ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
d.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan  pada  jenjang SD/SMP/SMA/SMK,  kepala  laboratorium  pada  jenjang  SMP/SMA/SMK,  ketua program  keahlian/program  studi,  kepala  bengkel,  kepala  unit  produksi  dan sejenisnya,  mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam  tatap  muka  per  minggu. Pengangkatan  tugas  tambahan  pada  huruf d ini  oleh  kepala  sekolah  dan  diketahui oleh  kepala  dinas  pendidikan  Provinsi/kabupaten/kota  dengan  mengacu  pada persyaratan  yang  telah  ditentukan  dalam  Permendiknas  nomor  25  tahun  2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap  sekolah/madrasah untuk  semua  jenis  dan  jenjang  yang  mempunyai  jumlah  tenaga  perpustakaan sekolah/madrasah  lebih  dari  satu  orang,  mempunyai  lebih  dari  enam  rombongan belajar  (rombel),  serta  memiliki  koleksi  minimal  1000  (seribu)  judul  materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
e.  Bertugas  sebagai  guru  Bimbingan  Konseling  mengampu  paling  sedikit  150  (seratus lima  puluh)  peserta  didik  pada  satu  atau  lebih  satuan  pendidikan,  dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu  paling  sedikit  6 (enam)  jam  tatap  muka  per  minggu;  guru  pembimbing  khusus  dapat  berasal  dari SLB  atau  guru  PNS  yang  ada  di  sekolah  inklusi  yang  sudah  dilatih  menjadi  guru pembimbing khusus.
g.  Bertugas  sebagai  Guru  honorer  pada  satuan  pendidikan  di  daerah  khusus  yang daerahnya/desanya  ditetapkan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan.  Penetapan  daerah  khusus  ini  menggunakan  data  dari  Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
h.  Bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan  dalam  mengikuti  proses  pembelajaran  karena  kelainan  fisik,  emosional mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
i.  Bertugas  pada  sekolah  kecil  (unit  sekolah  baru  yang  memenuhi  persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  maka  agar  tetap tunjangan  profesinya  dibayarkan,  guru  tersebut  harus  melakukan  kegiatan ekuivalensi  sebagaimana  terdapat  dalam  lampiran.  Bukti  dokumen  atau pemberkasan  sebagaimana  dimaksud  di  atas  diverifikasi  oleh  Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
j.  Bertugas atas  dasar  pertimbangan  kepentingan  nasional,  yaitu  guru  yang  bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri dan guru yang ditugaskan menjadi guru di Negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
k.  Bagi  Guru  honorer  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian  langka/memilikketerampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan.  
8. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai  dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  pada  tahun  2009  dengan mempertimbangkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006 tentang  Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar dan  Menengah  No.251/C/KEP/MN/2008  tentang  Spektrum  Keahlian  Pendidikan Menengah  Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk kelengkapan  persyaratan  pencairan  perlu  adanya  penyesuaian  (konversi)  nomor  kode dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  dalam  daftar  Penyesuaian  (Konversi)  Bidang Studi  Sertifikasi  sebelum  dan  setelah  tahun  2009  yang  sudah  ditetapkan  oleh  Badan Pengembangan  SDM  Pendidikan  dan  Kebudayaan  dan  Penjaminan  Mutu  Pendidikan, Kemdikbud.
9. Bagi  Guru  honorer yang  sudah  memiliki  serifikat  pendidik  tetapi  status  kepegawaiannya  menjadi calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS),  maka  tunjangan  profesinya  tidak  dibayarkan  sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
10. Beban  kerja  bagi  Guru  honorer pada  satuan  pendidikan  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 diatur sebagai berikut.
a.  Guru  kelas/guru  matapelajaran  yang  melaksanakan  tugas  tambahan  sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah  guru  yang  diberi  tugas  tambahan  sebagai  pembina  pramuka  di  kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
  Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
  Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
  Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
  Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.  Berdasarkan  Lampiran  I  Surat  Edaran  Kepala  BPSDMPK  dan  PMP  No. 29277/J/LL/2014  Tanggal  25  November  2014  mengenai  Jenis  dan  Sertifikat  Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran Kurikulum 2013: 
  Guru  SMP  yang  bersertifikat  keterampilan  dan  IPA  dapat  mengampu matapelajaran prakarya di SMP.
  Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan pada instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
  Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK  beban  kerjanya  dihitung  berdasarkan  kurikulum  yang  berlaku  pada rombongan belajar yang dibinanya
c.  Satuan  Pendidikan  yang  melaksanakan  kurikulum  2013  dan  menetapkan  muatan lokal  sebagai  mata  pelajaran  yang  berdiri  sendiri,  dapat  menambah  beban  belajar muatan  lokal  paling  banyak  2  (dua)  jam  per  minggu.  Kebutuhan  sumber  daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
d.  Bertugas  sebagai  guru  TIK/KKPI  memberikan  layanan  kepada  paling  sedikit  150 (seratus  lima  puluh)  peserta  didik  pada  satu  atau  lebih  satuan  pendidikan,  bagi satuan  pendidikan  yang  menggunakan  kurikulum  2013.  Jumlah  peserta  didik  yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.
e.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  kepala  sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.  Bagi  Guru  TIK/KKPI  yang  mendapatkan  tugas  tambahan  sebagai  Wakil  Kepala Sekolah/Kepala  Laboratorium/Kepala  Perpustakaan  yang  melaksanakan  Kurikulum 2013  untuk  memenuhi  24  jam  tatap  muka  per  minggu  harus  membimbing  paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
g.  Bagi  Satuan  pendidikan  jenjang  Sekolah  Dasar  yang  menggunakan  Kurikulum  2013 dapat  menambah  beban  belajar  per  minggu  sesuai  dengan  kebutuhan  belajar peserta  didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang dianggap  penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan Pemerintah  maksimal  2  (dua)  jam/minggu  hanya  terbatas  bagi  Mata  pelajaran Agama dan Penjasorkes.
h.  Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat  menambah  beban  belajar  per  minggu  sesuai  dengan  kebutuhan  belajar peserta  didik  dan/atau  kebutuhan  akademik,  sosial,  budaya,  dan  faktor  lain  yang dianggap  penting  di  dalam  struktur  program,  namun  yang  diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

21. Guru  honorer harus memiliki  hasil  penilaian  kinerja  guru. Dalam  masa  transisi,  sampai  dengan  akhir tahun  2015,  tunjangan  profesi  diberikan  bagi  guru tanpa memperhitungkan  nilai  dari hasil penilaian kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan  Angka Kreditnya. Bagi guru yang telah melaksanakan penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil  penilaian  kinerja  gurunya  dilaporkan  kepada  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  dengan  kewenangannya  pada  awal  tahun  2015.  Bagi guru  yang  belum  pernah  melaksanakan  penilaian  kinerja  guru,  wajib  melaksanakannya pada  awal tahun  2015  (penilaian  formatif)  sebagaimana diatur  dalam Permendiknas Nomor  35  Tahun  2010  dan  Buku  Pedoman  Penilaian  Kinerja  Guru  dari  Departemen Pendidikan Nasional. Hasil penilaian kinerja guru sumatif tahun 2014 atau penilaian kinerja guru formatif tahun 2015  inilah  yang  menjadi  bukti  pelaksanaan  penilaian  kinerja  guru  untuk  pembayaran tunjangan  profesi  tahun  2015. Hasil  Penilaian  kinerja  guru  yang  diakui  adalah  hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya Untuk  tahun-tahun berikutnya, guru wajib meningkatkan hasil  penilaian kinerja sumatif tahun 2015 karena mulai tahun 2016 tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil  penilaian  kinerja  guru  minimal  baik.  Mekanisme  verifikasi  hasil  penilaian  kinerja guru adalah pengawas  memverifikasi  hasil  penilaian  kinerja  guru  terhadap  guru  yang menjadi binaannya, mengentrikan hasilnya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter