Cara Penyusunan Dokumen RPL Sertifikasi Guru

CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU


Inilah teknis atau alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 adalah sebagai berikut.
1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).


3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau).

4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 harisejak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.

6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Adapun Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
1) PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
2) Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
3) Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
4) Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
5) Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja.
6) Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali.
7) Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP.
8) Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya

CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RPL SERTIFIKASI GURU 2015.
Adapun cara Penyusunan Dokumen RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau) Sertifikasi Guru 2015 yakni dengan mengumpulkan dokumen RPL yang harus disusun oleh peserta meliputi komponen-komponen sebagaimana dicantumkan dalam tabel berikut.
Tabel  Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ
No
Komponen
Unsur yang dinilai
1
Pengalaman
Pembelajaran dan
Pengembangan Diri
a. Deskripsi diri
b. Pengalaman Mengajar
c. Pendidikan S2/S3
d. Pelatihan
2
Analisis Buku Ajar/
Analisis Program Layanan
BK
Analisis Buku Guru/Siswa (Guru
Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program
Layanan BK/Guru BK)
3
Perangkat
Pembelajaran/Layanan
a. RPP/RPBK
b. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
c. Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
d. Instrumen Penilaian
4
Analisis Penilaian Hasil
Belajar/Layanan
Bimbingan Siswa Sesuai
a. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
b. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
5
Pembelajaran/Layanan
Bimbingan yang
dibuktikan dengan
rekaman video
a. Orisinalitas
b. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK
c. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK
6
Penilaian Atasan
Langsung
a. Penilaian Kepala Sekolah
b. Penilaian Pengawa
7
Prestasi Akademik
dan/atau Karya
Monumental
a. Guru Berprestasi/ Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/ Guru Inti
b. Karya Tulis Terpublikasi
c. Presentasi Karya Ilmiah
d. Penghargaan  Prestasi di Masyarakat yang Relevan

Dengan demikian yang perlu dipersiapkan oleh guru calon peserta sertifikasi dalam penyusunan RPL (Rekognisi  Pengalaman Lampau) adalah membuat riwayat hidup yang berisi data diri, pengalaman mengajar, pendidikan dan pelatihan, Membuat Analisis Buku Guru dan Buku Siswa, Membuat perangkat pembelajaran (RPP, Media, pengembangan materi ajar dan alat evaluasi), Membuat analisis penilaian hasil belajar, membuat video dokumentasi kegiatan pembelajaran, Penilaian dari atas langsung yakni dari kepala sekolah dan pengawas, Mengumpulkan prestasi akademik dan karya monumental.

Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinas provinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke LPMP. Kemudian LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPL guru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi guru. Selanjutnya LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guru yang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.

Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru dalam kurun waktuyang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter