Pernyataan BKN tentang Penyelesaian Tenaga Honorer K2. BKN tegaskan penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2 harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Adapun Peraturan Kepegawaian yang berlaku saat ini berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer KI dan KII antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu juga mendapat penjelasan teknis permasalahan tenaga honorer dari Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II.
Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.
Diungkapkan pula bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes,”tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD. “Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI ,”tandasnya.
Gunawan pun mengutarakan bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya.