Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah Jokowi akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen (6%) tahun depan 2015yang akan datang. Anggaran kenaikan gaji PNS 2015 tersebut sudah masuk dalam APBN 2015.
Bambang juga menjelaskan bahwa pemerintah juga memperhatikan biaya hidup PNS dengan besaran inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis inflasi bulan November lalu secara tahunan mencapai 6,2 persen sehingga gaji PNS tahun 2015 wajar naik hingga 6 persen.
Gaji Pokok PNS 2013, tahun 2014 6% & 2015 Naik ? |
“Ya tetap lah, itu kan menyesuaikan dengan biaya hidup, inflasi,” kata Bambang di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menilai, kenaikan gaji PNS didasari oleh kinerja yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat menghapus kenaikan gaji 6 persen di 2015.
Gaji Pokok PNS 2014, tahun 2015 direncanakan naik 6% |
Namun, Bambang menepis pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut. Ia menjelaskan, kenaikan gaji PNS memiliki 2 kategori yakni kategori pokok dan kategori tunjangan kinerja. “Ada kenaikan berdasarkan inflasi, ada yang kenaikan berdasarkan kinerja, dibedakan. Ada yang pokok ada yang sifatnya tunjangan kinerja.
Tags:
PNS