TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SISWA |
Pasal 1 Ketentuan Umum
1. SMP Negeri ……………………. adalah Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan proses belajar mengajar tingkat lanjutan pertama beralamat di Jln. ……………………Kec…………….Kab……………..
2. Siswa adalah pelajar yang bersekolah di SMPN ………………..Kab………………. pada tahun pelajaran ……………...
4. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran / pelatihan yang dilakukan di luar jam pelajaran.
5. Warga Sekolah adalah seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sekolah di SMPN ……………..Kab………………………
6. Tata Tertib adalah seperangkat peraturan sebagai hasil kesepakatan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga sekolah.
7. Tata Krama adalah sejumlah ketentuan yang menjadi landasan tingkah laku bagi warga sekolah.
8. Orang tua/wali adalah orang yang secara langsung menjadi penanggung jawab atas siswa.
9. Pakaian seragam adalah pakaian yang resmi menjadi pakaian wajib sehari-hari di sekolah
10. Nilai budi pekerti adalah nilai yang dicantumkan pada buku rapor sebagai hasil penilaian secara kumulatif.
Pasal 2 PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam.
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Umum
1) Bersih, sopan dan rapi
2) Berpakaian putih-putih pada hari Senin dan berdasi
3) Berpakaian putih biru pada hari Selasa dan Rabu dan berdasi
4) Berpakaian Batik biru pada hari Kamis
5) Berpakaian muslim/muslimah pada hari Jum’at bagi siswa muslim.Bagi non muslim pakaian biru putih berdasi lengkap.
6) Memakai pakaian putih yang dilengkapi badge OSIS dan papan nama yang dibordir di dada sebelah kanan serta memakai dasi khusus SMP Negeri 2 Saketi, Pandeglang .
7) Topi sekolah pada saat Upacara
8) Sepatu warna hitam, dominan dan bertali kaos kaki putih ± 15 cm di atas mata kaki.
9) Sepatu bebas ( bukan sepatu gunung) pada hari Rabu.
10)Berpakaian sesuai dengan seragam ekstrakurikuler yang diikuti pada hari Sabtu.
11)Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, ketat dan membentuk tubuh.
12)Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan tidak bersolek.
13)Berkaus singlet putih.
b. Khusus laki-laki
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang lengan sampai dengan siku
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang, baju dimasukan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2) Panjang celana ± 1 jari di atas lutut dengan kelonggaran kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat)
3) Celana memakai saku dalam kanan kiri dan belakang kanan
4) Tidak memakai aksesoris.
c. Khusus perempuan
1) Baju lengan pendek dengan ketentuan :
§ Panjang lengan sampai dengan pergelangan tangan.
§ Panjang baju + 20 cm dari pinggang.
2) Baju dimasukkan ke dalam rok memakai ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3) Rok ± sampai semata kaki, memakai saku dalam kanan kiri, ploi kanan kiri.
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Tidak bersolek.
2. PakaianOlahraga.
a. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
b. Kaos dimasukan kedalam celana/training
c. Kaos tidak boleh dicoret – coret atau ditempel dengan tulisan / gambar
Pasal 3 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum.
Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus siswa laki-laki
a. Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan :
1) Belakang tidak menyentuh kerah baju.
2) Samping tidak menyentuh telinga.
3) Atas tidak bisa dijambak sendiri.
b. Tidak bercukur gundul.
c. Rambut berpotongan lazim
d. Tidak memakai kalung, anting dan gelang atau aksesoris lain.
3. Khusus siswa perempuan
a. Tidak memakai make-up atau bersolek berlebihan.
b. Tidak memakai aksesoris yang ber- lebihan.
c. Mengenakan kerudung sesaui seragam harian.
Pasal 4 MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir di sekolah sekurangnya 5 menit sebelum bel berbunyi, sedangkan petugas piket harus datang jauh lebih awal.
2. Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket, untuk mendapat izin masuk kelas.
3. Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenan masuk kelas pada pelajaran pertama.
4. Bagi siswa yang berambut panjang rambut tidak terurai/ diikat rapih.
5. Pada waktu istirahat siswa dilarang berada di dalam kelas.
6. Pada waktu pulang siswa harus langsung pulang kerumah kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
Pasal 5 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap regu kerja (piket) kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol.
b. Taplak meja dan bunga.
c. Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
d. Merawat taman yang ada di depan dan belakang kelas.
e. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
3. Regu kerja (piket) kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
b. Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil peta, spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
e. Menulis papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas, misalnya ; coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lain.
4. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
5. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
7. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, ruang komputer, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di lingkungan sekolah.
8. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
9. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
10. Siswa yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersiahan, ketertiban dan keindahan kelas.
Pasal 6 SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan sekolah apabila bertemu di mana saja, bagi yang muslim agar mengucapkan salam Islami.
2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu sesuai kenyataan.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri menucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab.
9. Membiasakan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pasal 7 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI HARI BESAR
1. Upacara bendera setiap hari Senin untuk siswa pagi.
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah. Untuk siswa pagi hari Senin.
2. Peringatan hari-hari besar
Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional dan hari besar keagamaan sesuai dengan agamanya.
Pasal 8 KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Siswa wajib dapat membaca kitab suci sesuai agamanya di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan oleh sekolah di bawah bimbingan guru agama yang bersangkutan.
Pasal 9 LARANGAN-LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :
1. Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropika dan obat terlarang lainnya baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau vidio pornografi.
8. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
9. Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru
10. Tidak membawa alat musik, alat olah raga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru ybs.
11. Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
12. Tidak memakai pakaian yang dapat mengundang kecemburuan sosial atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
13. Tidak membawa kendaraan bermotor/ sepeda motor sendiri.
14. Jika terpaksa harus membawa Hand Phone tidak diaktifkan pada saat jam belajar (di kelas)
Pasal 10 Sanksi
1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan tata karma siswa akan dikenai sanksi dan/atau dipanggil orang tua/walinya ke sekolah
2. Setiap siswa yang telah berulang-ulang melanggar tata tertib sekolah dan telah mendapat peringatan dari sekolah dapat diskor selama 3 hari untuk tidak mengikuti kegiatan di sekolah
3. Setiap siswa yang telah diskor dari kegiatan sekolah serta mengulangi lagi perbuatan yang melanggar tata tertib sekolah dan tata krama siswa dapat dikenai sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Ditetapkan di ………………………
Pada Tanggal ………………………..
Kepala Sekolah,
…………………………
NIP.
Terima kasih Posting-annya sangat membantu,, :)