Seperti apa Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan seperti korupsi, dan lainnya.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26€0/V.326-2199 Tanggal : 20 November 2012 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Dijatuhi Hukuman Pidana dijelaskan bahwa
1. Berkenaan dengan adanya permasalahan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana keiahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas dinyatakan bahwa:
1) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidakdiberhentikan karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karenamelakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun;
2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak ataspermintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumyang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamanhukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; dan
3) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
b. Dalam Pasal t huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun'1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana keiahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
c. Dalam Pasal 22, Pasar 23 ayat (1) huruf b, pasar 24 ayat ('t) huruf b dan ayat (2)' dan Pasal 25 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah Nomor g rahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa
1) Presiden menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir pusat danPegawai Negeri sipir Daerah yang berpangkat pembina utama Muda, golongan ruang lV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang lV/d, dan Pembina Utama, golongan ruang lV/e;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pusat menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipil Pusat yang berpangkat pembina Tingkat I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri sipir Daerah provinsi yang berpangkat pembina Tingkat I, ruang lV/b ke bawah di lingkungannya;
4) Gubernur menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b; dan
5) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian pegawai Negeri sipir Daerah Kabupaten/Kota yang
berpangkat Penata Tingkat l, gorongan ruang lll/d ke bawah di ringkungannya.
d. Dalam Pasal 8 peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri antara lain ditentukan bahwa pemberhentian ditetapkan mulai akhir bulan keputusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan mendapat kekuatan pasti (lnkracht).
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan bahwa:
a. Pegawai Negeri sipil yang merakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan ying terah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan tidak dengan hormat.
b. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c. Pegawai Negeri sipil Pusat menduduki pangkat pembina utama Muda, golongan ruang lV/c, Pembina Utama Madya, golongan ruang lV/d, dan pembina Utama, ruang lV/e, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengankeputusan Presiden.
d. Pegawai Negeri sipil Pusat menduduki pangkat pembina Tingkat I, gorongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkandengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian pusat.
e. Pegawai Negeri sipil Daerah provinsi menduduki pangkat pembina Tingkat l golongan ruang lV/b ke bawah di lingkungannya,maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Pejabat pembina Kepegawaian Daerah provinsi.
f. Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat pembina, golongan ruang lV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang lV/b, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
g. Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten/Kota menduduki pangkat penata Tingkat l, golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya, maka pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian penjelasan tentang Sanksi bagi PNS yang melakukan tindakan Pidana yang berhubungan dengan Jabatan. semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita