PERSYARATAN USULAN KENAIKAN PANGKAT GURU MELALUI DUPAK

PERSYARATAN USULAN KENAIKAN PANGKAT GURU MELALUI DUPAK

Berkaitan dengan Usulan Kenaikan Pangkat (DUPAK) ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat guru termasuk kepala sekolah, yakni sebagai berikut :
1. Pengantar/Nominatif  (Kolektif  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;
2. Pernyataan/Rekomendasi  dari pengawas  Sekolah  ;
3. DUPAK ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel sekolah ;
4. Photocopy NIP BARU  (Konversi) ;
5. Photocopy KARPEG  ;
6. Photocopy NUPTK )  ,
7. Photocopy SK CPNS ;
8, Photocopy SK PNS  ;
9. Photocopy SK. Kenaikan pangkat terakhir;
10. Photocopy PAK terakhir  ;



Selain persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat guru dan kepala sekolah juga harus diengkapi
11. Photocopy Sertifikat pendidik ;
12. Photocopy srrPl Prajabatan  ( bagi yang naik pangkat pertama ) ;
13. Photocopy sK. Mutasi  (bagi yang mutasi dalam pangkat  terakhir)  ;
14. Photocopy Surat  Ijin Belajar  (bagi yang akan Penyeiuaian  i3azatr/Renempelan ijazah);
15. Photocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STUKPPI - bagi Gol.  II yang akan penyesuaian  Ijazah ) ;
16. Photocopy  Ijazah  , Akta dan transkrip  nilai  ( 51 / 52 dan 53 ) yang belum dinilai di PAK , (harus dilegalisir  oleh pejabat berwenang  , Universitas / perguruan) *;
17. Bagi Kepala Sekolah yang akan mengajukan  kenaikan pangkat harus melampirkan  :
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek.  ( Legatisir  Disdik Kab)
-  Photocopy surat Pernyataan pelantikan  Kepsek.  (Legalisir Disdik Kab. ) ;
-  Photocopy Proses Verbal Pengangkatan Sumpah  labitan Kepsek. ( legaiisir Disdik Kab. );
-  surat Pernyataan masih Menduduki  labatan (Asli , di Ttd KABID  )';
-  Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek.  ( Legalisir Oisdik fab, ) ;
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek,  ( Legatisir  Disdik Kab. ) ;
-  Photocopy surat pernyataan  pelantikan Kepsek.  ( legalisir Disdik Kab.)  ;
18. Bagi Guru yang akan mengajukan kenaikan  pangkat  harus melampirkan :
-  Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek.  ( legalisir Di;dik Kab.)  ;
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek. ( tegalisir Disdik Kab.);-
-  Photocopy surat pernyataan  pelantikan Kepsek.  ( legalisir Disdik Kab.)  ;
19. SKP atau DP3 -  2 Tahun terakhir ( Asli ),  ;

Selain persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat guru dan kepala sekolah  di atas juga harus diengkapi
20. Melampirkan  photocopy  Ijazah , Akta dan transkrip  nilai  , yang  tercantum pada SK Kenaikan Pangkat  terakhir  ( tidak perlu di legalisir  ) ;
21, Photocopy Piagam/STTPL  yang pernah diterima dan belum dinilai;
22. Surat pernyataan melakukan kegiatan PBM  setiap semester di tandatangani oleh Kepala Sekolah  dilengkapi  dengan  SK. Pembagian  tugas mengajar;
23. Photocopy bukti prestasi melakukan  kegiatan  pengembangan  profesi;
24. Photocopy bukti prestasi melakukan  kegiatan  penunjang PBM;
25. Melegalisir kelengkapan  berkas yang digandakan  / dipotocopy; Guru dilegalisir  oleh Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah dilegalisir  oleh Disdik Kabupaten/Kota;
25,Bagi yang naik pangkat pertama kali  , PBM/KBM 6 semester  ( 3 tahun  ) ;
27,Bagi Gol, II yang sudah mengikuti Ujian penyesuaian  Ijazah, PBM/KBM 4 semester  (2 tahun) ;
28, Bagi Gol, iII/a s.d III/c - PBM/KBM 5 semester,lTlld  ke IV/a - PBM/KBM  6 semester

Demikian informasi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat guru dan Kepala Sekolah semoga bermanfaat. 




Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter